BPBD Sanggau Tegaskan Aturan Penggunaan Kentongan Kebakaran

  • 18 Feb 2026 10:08 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Aturan penggunaan kentongan kebakaran di lingkungan masyarakat kembali ditegaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman dan kepanikan warga akibat penggunaan kentongan yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.

Kentongan masih menjadi alat komunikasi tradisional yang efektif dalam situasi darurat kebakaran. Namun, di tengah perkembangan sistem peringatan modern, penggunaan kentongan tetap harus mengikuti aturan agar fungsinya sebagai tanda bahaya dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat.

Tindak lanjutnya, BPBD Kabupaten Sanggau terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara dan aturan penggunaan kentongan kebakaran. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat merespons dengan cepat dan tepat ketika terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

Kasi Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro menegaskan bahwa kentongan hanya boleh dibunyikan dalam kondisi darurat kebakaran dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Menurutnya, kesalahan penggunaan kentongan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kentongan kebakaran memiliki pola bunyi tertentu yang sudah dipahami masyarakat sebagai tanda bahaya. Jika dibunyikan sembarangan, ini bisa menimbulkan kepanikan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Kristian Hendro, Selasa 4 Februari 2026.

Ia mengakui, masih ditemukan masyarakat yang belum memahami aturan tersebut dan menggunakan kentongan untuk keperluan non-darurat. Hal ini dinilai berpotensi menghambat penanganan ketika terjadi kebakaran yang sebenarnya.

“Oleh karena itu, kami terus mengingatkan agar kentongan hanya digunakan sesuai fungsinya. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sigap dan tidak salah mengambil tindakan saat terjadi kebakaran,” ujarnya.

Hendro menjelaskan, penguatan pemahaman masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa, relawan, dan unsur masyarakat lainnya. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan warga dalam menghadapi potensi bencana kebakaran.

Selain itu jelas Hendro, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada petugas pemadam kebakaran atau BPBD jika terjadi kebakaran, serta tidak mengandalkan kentongan semata. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami aturan penggunaan kentongan kebakaran, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tanggap terhadap bencana,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....