Transformasi Digital Layanan Pajak Nasional Melalui Coretax

  • 16 Feb 2026 02:51 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Direktorat Jenderal Pajak mempercepat transformasi digital layanan pajak nasional melalui sistem administrasi terpadu berbasis teknologi modern bernama Coretax. Inovasi ini menjadi bagian penting reformasi perpajakan guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik nasional.

Sistem Coretax dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempercepat modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Platform ini dirancang mengintegrasikan data, layanan pelaporan, serta pengawasan pajak dalam satu sistem digital.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ende, Nur Ani menjelaskan kepada RRI Rabu, 11 Februari 2026 bahwasanya Coretax memudahkan wajib pajak mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. “Kami ingin pelayanan pajak semakin transparan dan efisien melalui digitalisasi sistem yang terintegrasi,” ujar ani.

Ia menambahkan sistem ini mengurangi proses manual yang selama ini memperlambat pelayanan administrasi perpajakan. “Integrasi data membantu pengawasan lebih akurat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pajak,” ucapnya.

Menurutnya, Coretax juga memperkuat basis data perpajakan nasional. Sistem ini memungkinkan pengelolaan informasi wajib pajak lebih cepat, aman, serta mudah dipantau secara berkala, kata Nur Ani.

Implementasi Coretax dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai wilayah kantor pelayanan pajak daerah. Edukasi publik dilakukan agar masyarakat memahami manfaat digitalisasi perpajakan secara menyeluruh.

Pemerintah berharap Coretax menjadi fondasi layanan pajak modern berbasis teknologi nasional. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan negara jangka panjang.

Rekomendasi Berita