Pembangunan Sekolah Rakyat di Manggarai Masih Terganjal Dokumen Administrasi

  • 13 Mar 2026 00:42 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Manggarai yang berlokasi di SMPN 1 Iteng, Kecamatan Satar Mese, dengan luas lahan sekitar 5,4 hektare, hingga kini masih terkendala kelengkapan dokumen administrasi. Salah satu dokumen yang masih dalam proses yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang saat ini tengah dikaji oleh instansi terkait.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Benyamin San, kepada RRI, Kamis (13/3/2026), mengungkapkan dokumen tersebut sebelumnya telah mendapat respons dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan saat ini masih dalam proses kajian teknis oleh instansi terkait. "Dua Minggu lalu itu ada dokumen yang harus dilengkapi oleh Dinas Sosial lagi KKPR namanya. Harus berproses di Perizinan dan dari Perizinan sekitar 4 hari mereka sudah keluarkan," kata Benyamin.

Selain melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Benyamin menyebut pemerintah daerah juga telah menyiapkan berbagai dokumen administrasi lain sebagai bagian dari persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

Benyamin menyebut salah satu dokumen penting berupa sertifikat tanah telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai sebagai dasar legalitas lokasi pembangunan. Dokumen tersebut telah dikirimkan ke pemerintah pusat melalui.

Dirinya mengakui, sertifikat tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian PUPR sebagai tim teknis, serta kepada Kementerian Sosial. "Kan kita lagi mempersiapkan dokumennya. Untuk sertifikatnya sudah oke dan itu sudah dikeluarkan dari Badan Pertanahan. Kami sudah kirim ke Kementerian PUPR selaku tim teknisnya dan juga ke Kementerian sosial," ujarnya.

Menurut Benyamin, setelah dokumen KKPR selesai diproses, seluruh kelengkapan administrasi akan segera dikirim kembali kepada Kementerian PUPR untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu tahapan selanjutnya dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan sekolah tersebut.

Ia juga menjelaskan pada tahap verifikasi awal, sejumlah dokumen utama telah dipenuhi, termasuk penerbitan sertifikat khusus untuk lokasi pembangunan." Nanti ketika dilengkapi semua dokumennya apalagi tanahnya tidak bermasalah itu pasti terlaksana program itu," ungkapnya.

Sebelumnya lahan tersebut masih menggunakan sertifikat yang sama dengan lokasi SMP yang ada di kawasan tersebut, namun kini telah diterbitkan sertifikat tersendiri untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat seluas sekitar 5,4 hektare. Dirinya meyakini program pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Manggarai tetap akan dilaksanakan.

Sementara, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, Kabupaten Manggarai termasuk salah satu daerah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tesebut. "Kalau dari hasil koordinasi-koordinasi kami ke pusat, memang Manggarai termasuk salah satunya, utuk NTT ini kan baru hanya satu di kabupaten Kupang," ucapnya.

Rekomendasi Berita