Aceh Tidak Boleh Kalah oleh Khamar

  • 16 Jul 2026 21:35 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, daerah yang memperoleh kekhususan dalam penyelenggaraan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Status tersebut bukan sekadar identitas historis, melainkan amanah yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Di tengah komitmen itu, penyalahgunaan khamar di kalangan oknum pemuda masih menjadi ancaman serius. Berita tentang pesta minuman keras, perkelahian, balap liar, perusakan fasilitas umum, hingga kecelakaan lalu lintas akibat mabuk menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Khamar bukan sekadar minuman beralkohol. Ia menjadi pintu masuk berbagai kerusakan yang mengancam agama, moral, keamanan, dan masa depan generasi. Karena itu, Islam mengharamkannya secara tegas.

Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah menjaga akal. Akal merupakan anugerah Allah SWT yang membedakan manusia dari makhluk lain. Dengan akal, manusia mampu membedakan benar dan salah, mengendalikan hawa nafsu, mengambil keputusan secara bijaksana, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Ketika akal dirusak oleh khamar, kemampuan berpikir jernih, mengendalikan emosi, dan bertindak secara rasional ikut hilang.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."

Menariknya, Al-Qur'an menggunakan kata "jauhilah", bukan sekadar "jangan meminum". Maknanya, umat Islam diperintahkan menjauh dari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamar, mulai dari memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsinya.

Rasulullah SAW bahkan menyebut khamar sebagai ummul khaba'its, induk segala keburukan. Sebutan ini terbukti dalam realitas kehidupan. Banyak tindak pidana bermula dari mabuk. Pelakunya mudah terlibat penganiayaan, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pemerkosaan, pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Tidak sedikit pula yang merusak rumah, kendaraan, toko, fasilitas umum, tempat ibadah, maupun barang milik orang lain karena kehilangan kendali. Di jalan raya, pengemudi yang mabuk berubah menjadi ancaman yang dapat merenggut nyawa pengguna jalan lainnya.

Keseriusan Aceh menghadapi persoalan ini terlihat melalui lahirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perubahan tersebut memperkuat penegakan hukum dengan memperluas pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada peminum, tetapi juga kepada setiap orang maupun badan usaha yang memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual, menyediakan, atau memasukkan khamar ke wilayah Aceh. Mereka diancam dengan uqubat ta'zir berupa cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 60 bulan. Sementara itu, pelaku yang membeli, membawa, mengangkut, atau menghadiahkan khamar diancam dengan cambuk paling banyak 20 kali, denda paling banyak 200 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 20 bulan.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran orientasi penegakan hukum. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju kepada peminum, padahal akar persoalan justru berada pada jaringan produksi dan distribusi yang memperoleh keuntungan dari bisnis khamar. Selama mata rantai tersebut tidak diputus, akan selalu ada generasi muda yang menjadi korban.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa ketentuan terhadap pelaku non-Muslim tetap mengacu pada Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang tidak diubah oleh Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Non-Muslim tidak otomatis tunduk pada Hukum Jinayat. Namun, apabila memilih menundukkan diri atau memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam qanun, mereka dapat dikenai uqubat yang sama dengan pelaku Muslim.

Apabila pelaku non-Muslim tidak diproses berdasarkan Qanun Jinayat, bukan berarti terbebas dari pertanggungjawaban hukum. Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II. Selanjutnya, Pasal 316 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat membahayakan nyawa maupun kesehatan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Selain itu, apabila dalam keadaan mabuk seseorang melakukan penganiayaan, perusakan barang milik orang lain, kekerasan seksual, pembunuhan, atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian harta benda, pelaku tetap bertanggung jawab berdasarkan ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut. Keadaan mabuk tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Meskipun demikian, hukum hanyalah benteng terakhir. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Keluarga harus menjadi sekolah pertama dalam membentuk karakter anak. Lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan moral dan keagamaan. Tokoh agama, tokoh adat, aparatur gampong, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Kepolisian, Kejaksaan, serta seluruh elemen masyarakat harus bersinergi menutup ruang bagi produksi dan peredaran khamar. Penegakan hukum juga harus menyentuh aktor utama di balik bisnis tersebut, bukan hanya pelaku di tingkat bawah.

Aceh telah diwariskan sebagai negeri para ulama, pejuang, dan tokoh bangsa. Warisan itu harus dijaga dengan melahirkan generasi yang sehat jasmani, kuat akidah, cerdas akalnya, serta bebas dari pengaruh khamar. Keberhasilan penegakan syariat Islam bukan diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari semakin berkurangnya peredaran khamar

(Oleh: Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Advokat dan Mediator).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....