Mempertebal Perisai Perlindungan Perempuan dan Anak di Jateng

  • 06 Apr 2026 12:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah masih menjadi awan mendung yang menggelayuti wajah pembangunan manusia di wilayah ini. Meskipun pemerintah daerah terus menggulirkan berbagai inisiatif, data menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah sederhana.

Hingga awal tahun 2026, laporan kasus kekerasan masih menunjukkan tren yang memprihatinkan, dengan ribuan kasus yang tercatat di sistem informasi SIMFONI-PPA. Realitas ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah darurat kemanusiaan yang memerlukan komitmen kolektif yang lebih radikal.

Langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membentuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat kecamatan patut mendapatkan apresiasi sebagai terobosan desentralisasi layanan. Dengan hadirnya RPPA, akses bagi korban untuk mendapatkan pendampingan, konseling, hingga advokasi hukum menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau.

Tingginya angka kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih mendominasi laporan di Jawa Tengah menuntut adanya penguatan pada sistem deteksi dini. Faktor ekonomi, pola asuh yang keliru, hingga dampak negatif teknologi digital sering kali menjadi pemantik utama terjadinya kejahatan ini. Oleh karena itu, penguatan perlindungan harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Selain infrastruktur layanan, aspek penegakan hukum tetap menjadi pilar yang tidak boleh goyah. Implementasi undang-undang perlindungan yang sudah ada harus berjalan tegak lurus tanpa kompromi, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjamin keamanan bagi korban yang berani melapor.

Seringkali, korban merasa ragu untuk menuntut keadilan karena adanya intimidasi atau stigma negatif dari lingkungan sekitar. Di sinilah peran negara untuk hadir secara utuh, memastikan bahwa setiap proses hukum yang dijalani oleh perempuan dan anak dilakukan dengan perspektif yang melindungi martabat manusia.

Integrasi data dan transparansi juga menjadi kunci dalam memetakan efektivitas kebijakan di Jawa Tengah. Publikasi data kekerasan secara berkala oleh pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan alat evaluasi untuk melihat wilayah mana yang membutuhkan intervensi lebih dalam.

Dengan data yang akurat, alokasi sumber daya dan program pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang tertinggal dalam standar perlindungan perempuan dan anak. Ke depan, tantangan perlindungan ini akan semakin kompleks seiring dengan dinamika sosial dan teknologi.

Forum Anak dan kelompok masyarakat sipil harus diberdayakan lebih jauh sebagai mata dan telinga pemerintah di lapangan. Partisipasi aktif publik dalam mengawasi lingkungan sekitar dapat menjadi sistem keamanan sosial yang efektif.

Kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan adalah fondasi utama dari wilayah yang benar-benar aman. Penguatan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.

Jawa Tengah yang sejahtera tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari seberapa aman setiap anak dapat bermain dan seberapa terlindung setiap perempuan dalam menjalankan aktivitasnya. Komitmen yang telah dicanangkan pada 2026 harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, sehingga Jawa Tengah yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan oleh seluruh warganya.( Dar)

( Editorial, RRI Semarang )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....