Bimtek Sentra KI, Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Perlindungan Varietas Tanaman

  • 20 Jul 2026 17:06 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti hari ketujuh pelaksanaan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin 20 Juli 2026. Pada hari ketujuh ini, kegiatan difokuskan pada pembahasan mengenai Perlindungan Varietas Tanaman sebagai salah satu bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam mendukung inovasi di sektor pertanian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan tersebut.

" Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau," katanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan penyesuaian jadwal, materi Perlindungan Varietas Tanaman yang semula dijadwalkan pada 22 Juli 2026 dilaksanakan lebih awal pada 20 Juli 2026. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, serta pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta mengenai konsep Perlindungan Varietas Tanaman.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta Staf Bidang Kekayaan Intelektual, Markus Yanrul Situngkir. Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk memperkuat pemahaman teknis mengenai berbagai rezim Kekayaan Intelektual, termasuk pelindungan terhadap hasil pemuliaan tanaman.

Pada sesi pertama, narasumber Nani Suwarni selaku Pemeriksa PVT Madya dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman menjelaskan bahwa Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang diberikan negara kepada pemulia tanaman atas varietas baru yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan. PVT bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemulia agar memperoleh hak eksklusif dalam memanfaatkan varietas yang dikembangkan, sekaligus mendorong lahirnya inovasi di bidang pertanian.

Narasumber juga menjelaskan bahwa suatu varietas tanaman dapat memperoleh pelindungan apabila memenuhi unsur kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan. Keempat unsur tersebut menjadi dasar dalam pemeriksaan substantif sebelum hak PVT diberikan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai hak pemegang PVT, antara lain hak untuk memproduksi, memperbanyak, menjual, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, maupun memberikan lisensi atas varietas tanaman yang telah memperoleh pelindungan. Dengan adanya PVT, hasil inovasi pemulia tanaman diharapkan tidak hanya memiliki nilai ilmiah, tetapi juga nilai hukum dan ekonomi.

Pada sesi berikutnya, narasumber memaparkan tahapan dan mekanisme pengajuan permohonan Perlindungan Varietas Tanaman, mulai dari persiapan dokumen, pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan hak PVT. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya pengujian karakter varietas atau DUS Test sebagai dasar ilmiah untuk memastikan bahwa varietas memiliki karakter yang berbeda, seragam, dan stabil. Dalam hal ini, Sentra KI diharapkan berperan aktif dalam membantu identifikasi hasil pemuliaan yang berpotensi memperoleh PVT, memberikan konsultasi dokumen, serta memfasilitasi proses pengajuan permohonan.

Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan post-test dan evaluasi untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti materi. Tim Pembinaan Sentra KI dan TISC menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta atas partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.

"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Perlindungan Varietas Tanaman, sehingga mampu mendukung pengembangan inovasi pertanian dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....