Kekerasan di Intan Jaya, 3 Ribu Warga Mengungsi ke Sugapa

  • 20 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kekerasan di Distrik Sugapa dan Hitadipa menyebabkan sekitar tiga ribu warga mengungsi. Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Jayapura, Senin, 20 Juli 2026.

Frits mengatakan pengungsian berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026 akibat rangkaian kekerasan di Intan Jaya. Data itu diperoleh Komnas HAM dari Tim Penanganan Konflik Pemda Intan Jaya. Warga yang mengungsi berasal dari Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, dan Tausiga di Distrik Agisiga, serta Kampung Balamai, Dangomba, dan sekitarnya di Distrik Hitadipa.

Sebagian pengungsi, kata Frits, sudah kembali ke kampung, sedangkan sebagian besar masih bertahan di posko pengungsian di ibu kota Sugapa. Warga menjelaskan kepada Komnas HAM bahwa keputusan meninggalkan kampung dipengaruhi rasa takut dan trauma serta kekhawatiran kekerasan serupa terulang.

"Situasi ini berdampak pada akses warga terhadap tempat tinggal, rasa aman, mata pencaharian, layanan kesehatan, pendidikan dan layanan dasar lainnya," kata Frits.

Frits menyampaikan Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Sosial dan Gubernur Papua Tengah segera menyalurkan bantuan logistik, sosial, kesehatan, dan psikososial. Bantuan itu diprioritaskan bagi pengungsi, korban kekerasan, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

"Kami juga meminta Gubernur Papua Tengah berkoordinasi dengan Bupati Intan Jaya dalam penanganan konflik dan pemulihan keamanan," ucap Frits. "Koordinasi itu mencakup layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan di Distrik Sugapa dan Hitadipa serta wilayah terdampak lain".

Selain itu, kata Frits, Komnas HAM meminta Gubernur Papua Tengah melakukan pendataan resmi terhadap warga terdampak dan pengungsi. Pendataan itu mencakup jumlah kepala keluarga, kelompok rentan, lokasi pengungsian, serta kebutuhan pemulihan jangka pendek dan menengah.

Rekomendasi ini disampaikan bersamaan dengan temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Intan Jaya. Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....