Pemprov Papua dan KPK Sepakati Rencana Aksi Tata Kelola Dana Otsus

  • 20 Jul 2026 06:09 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kementerian menyepakati rencana aksi perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus). Kesepakatan itu mencakup pembenahan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset daerah.

Rencana aksi tersebut ditandatangani di Jayapura, Rabu, 15 Juli 2026, sebagai tindak lanjut pendalaman tata kelola pemerintahan yang difasilitasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK.

Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Rumaropen mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rencana aksi yang telah disepakati bersama.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Aryoko.

Pendalaman tata kelola melibatkan DPR Papua, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pembahasan difokuskan pada perencanaan, penganggaran, hibah dan bantuan sosial, pokok pikiran DPR, pengelolaan aset daerah, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola Dana Otsus.

Salah satu rencana aksi yang disepakati adalah integrasi mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Dana Otsus melalui sistem informasi. Selain itu, para pihak juga menyepakati penguatan koordinasi pengadaan barang dan jasa, percepatan penyelesaian administrasi dan aset pascapemekaran daerah, serta pelaporan berkala kepada KPK dan kementerian terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....