Tol Sinaksak–Simpang Panei Mulai Dikenakan Tarif
- 19 Jul 2026 13:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Simalungun – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mulai memberlakukan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Segmen Sinaksak–Simpang Panei pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan setelah segmen tol tersebut beroperasi tanpa tarif selama sekitar 2,5 bulan.
Pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan selama masa operasional tanpa tarif, pihaknya telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jalan, serta para pemangku kepentingan sebagai bagian dari persiapan penerapan tarif. Dindin mengimbau pengguna jalan untuk mengetahui besaran tarif yang berlaku, memastikan saldo uang elektronik mencukupi, serta merencanakan perjalanan sebelum memasuki jalan tol agar transaksi di gerbang tol berjalan lancar.
"Dengan diberlakukannya tarif pada segmen Sinaksak–Simpang Panei, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan besaran tarif yang berlaku, memastikan kecukupan saldo uang elektronik, serta merencanakan perjalanan dengan baik sebelum melintas. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan perjalanan," ujarnya, Sabtu 18 Juli 2026.
Adapun besaran tarif Jalan Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 adalah sebagai berikut:


Dindin menjelaskan, pemberlakuan tarif merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara. Terutama menuju Kota Pematangsiantar, kawasan Danau Toba, dan sejumlah wilayah strategis lainnya.
“Jalan Tol Kutepat hadir untuk memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap pemberlakuan tarif ini dapat diiringi dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan, mematuhi ketentuan berkendara, serta menjaga keselamatan selama berada di jalan tol,” ujarnya.
Selain itu, Hamawas mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan tol, termasuk batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam pada Segmen Sinaksak–Simpang Panei, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keadaan darurat atau kendala selama perjalanan, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....