Warga Heboh, RTHP di Dipowinatan Yogyakarta Dipasangi Stiker Retribusi
- 18 Jul 2026 09:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sebagai kawasan ekologis (resapan air, paru-paru kota) sekaligus fasilitas sosial, edukasi, dan rekreasi bagi masyarakat Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) akan sangat tidak lazim ketika diberlakukan retribusi untuk masyarakat melakukan kegiatan. Hal ini mengakibatkan kehebohan saat adanya stiker yang ditempel tentang pemberlakuan retribusi.
Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu. Selama ini warga masyarakat Kota Yogyakarta banyak mengandalkan RTHP untuk ruang interaksi sosial, keagamaan, hingga hajatan mendesak.
Kegelisahan salah satunya diungkapkan Sekretaris Kampung Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Mahadeva Wahyu Sugianto, Jumat, 17 Juli 2026. Pria yang akrab disapa Deva ini menceritakan, kronologi penemuan stiker pengumuman tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2025 malam, saat area RTHP sedang digunakan warga untuk menggelar pengajian.
| Baca juga: Alarm Darurat Pelecehan Seksual di Kampus |
"Jadi kronologi awalnya, tadi malam itu ruang publik dipakai pengajian oleh warga. Nah, tahu-tahu di pintu sekretariat ditempeli stiker (pengumuman retribusi RTHP) itu," katanya.
Penempelan stiker secara tiba-tiba tanpa sosialisasi ini membuat masyarakat sekitar kebingungan, karena selama ini penggunaan RTHP terbebas dari pungutan apapun. Deva menjelaskan, dalam stiker yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta tersebut, tertulis jelas bahwa mulai tahun 2026 diberlakukan retribusi untuk kegiatan komersial maupun pribadi, seperti acara pernikahan, acara bersponsor, dan acara berbayar.
"Saya langsung konfirmasi dan laporan sama Pak Kuncoro (Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta). Dari laporan itu, Pak Kuncoro sepertinya langsung mengontak DLH. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada petugas dari DLH yang datang ke lokasi untuk mencopot stiker," ucapnya.
Pasca kejadian tersebut Deva mengaku, langsung mendalami regulasi yang mendasari aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 67 dalam payung hukum itu, diatur mengenai pemanfaatan seluruh aset milik pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.
"Jadi, di Pasal 67 disebut penggunaan semua aset daerah dikenakan retribusi. Tapi, tidak disebutkan secara spesifik RTHP. Nah, ruang-ruang publik (RTHP) kan selama ini sama Pemkot diserahkan ke masyarakat. Kalau aturannya begini, semua rawan ditariki retribusi," ujarnya.
Meski sudah dilepas, tetapi Deva mengakui, adanya stiker pemberlakukan retribusi RTHP memicu ketakutan tersendiri di tengah masyarakat, mengingat RTHP dimanfaatkan untuk berbagai agenda rutin di kampung Dipowinatan. Menurutnya, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini, hinggq upacara adat, dan kegiatan komunitas Karang Taruna, mau tidak mau tetap dibayangi oleh tarif retribusi yang belum jelas formatnya.
"Takutnya ya itu, nanti ujug-ujug langsung dituthuk (dipasang harga) sekian ribu atau sekian juta. Padahal Pemkot dulu membebaskan tanah itu biar digunakan leluasa oleh warga. Tapi, sekarang malah mau dipajaki, logikanya bagaimana itu," katanya, mengungkapkan.
Deva juga mengungkapkan, lahan RTHP di Dipowinatan dulunya merupakan tanah privat milik pribadi yang lantas dibebaskan oleh Pemkot Yogyakarta di era Wali Kota Herry Zudianto. Seiring berkembangnya waktu, RTHP pun bersolek dan jadi penyelamat bagi warga kurang mampu yang ingin menggelar hajat, seperti pernikahan atau ngunduh mantu, hingga khitanan.
"Penggunaan RTHP untuk acara pribadi itu justru kebanyakan dilakukan oleh warga yang kurang mampu lho. Logikanya, kalau mereka punya uang banyak, pasti milih sewa gedung," ujarnya, menjelaskan.
Fakta pemanfaatan RTHP untuk acara pribadi ini diakui Deva, karena faktor ekonomi, karena secara logika ketika ekonomi mapan, pastinya lebih memilih memanfaatkan fasilitas gedung atau lainnya untuk menggelar seperti pernikahan. Iapun berharap Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji lebih dalam terkait pemberlakuan retribusi untuk kegiatan di RTHP.
"Ngapain repot-repot di RTHP? Ya, karena keterbatasan biaya dan tidak punya lahan luas di rumahnya. Makanya, mereka pakai RTHP untuk menerima tamu. Masak yang seperti itu dipajaki," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....