Pemkot Pangkalpinang Terbitkan SE Bukti Lunas PKB untuk ASN

  • 18 Jul 2026 07:45 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - "Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga 13 Juli 2026 mencapai Rp85 miliar atau 56,49 persen dari target Rp168 miliar," kata Sekretaris Bakeuda, Lenawati, menyebut realisasi pajak per 13 Juli 2026.

Data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menunjukkan capaian pajak terus meningkat di Pangkalpinang.

Untuk mendorong kepatuhan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 tentang kewajiban aparatur menunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Pemkot menegaskan kebijakan ini tidak berdampak pada pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dan PJLP.

Pj. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan SE tersebut bertujuan membangun budaya tertib administrasi dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan penahanan atau pengurangan gaji pegawai.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," ucapnya.

Menurut Budiyanto, pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Pangkalpinang berharap kepatuhan aparatur dalam membayar pajak dapat mendorong peningkatan realisasi hingga akhir tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....