Pemkot Pangkalpinang Optimalkan PAD Melalui Digitalisasi Layanan

  • 13 Jul 2026 22:24 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem digital pada berbagai sektor pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, usai menghadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin 13 Juli 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Saparudin mengatakan, realisasi PAD Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 111 persen dari target yang telah ditetapkan. Meski demikian, menurutnya pemerintah masih harus terus mengoptimalkan potensi pendapatan agar seluruh penerimaan daerah dapat dipungut secara maksimal.

“PAD kita memang meningkat pada tahun 2025, mencapai 111 persen. Namun, optimalisasi ini masih harus terus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.

Sebagai upaya mendukung optimalisasi tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan digitalisasi pada sejumlah layanan yang menjadi sumber PAD, di antaranya retribusi parkir, retribusi persampahan, pajak restoran, hingga pembayaran layanan PDAM.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran penerimaan daerah, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah," ucapnya.

Menurutnya, sistem digital memungkinkan setiap transaksi pembayaran masyarakat tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah melalui bank mitra pemerintah, sehingga proses pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Kita ingin setiap pembayaran masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Dengan digitalisasi, sistem menjadi lebih transparan, akuntabel, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” katanya.

Ia menambahkan, optimalisasi PAD menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga triwulan II tahun 2026 telah mencapai sekitar Rp85 miliar atau sebesar 56,49 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp168 miliar.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Lenawati, mengatakan capaian tersebut merupakan realisasi penerimaan pajak daerah per 13 Juli 2026.

"Realisasi pajak untuk triwulan kedua per 13 Juli 2026 sekitar Rp85 miliar dari target Rp168 miliar. Jadi persentasenya sudah mencapai 56,49 persen," kata Lenawati, Senin 13 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....