BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Disnaker Jatim Jamin Kepatuhan Perusahaan
- 17 Jul 2026 23:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim untuk menegakkan kepatuhan perusahaan. Kerjasama strategis ini difokuskan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Jatim.
Langkah pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi berkala, evaluasi data kepesertaan, serta pembinaan langsung kepada manajemen perusahaan. Upaya bersama tersebut bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban hukum mereka tanpa terkecuali.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Irvansyah Utoh Banja, menyampaikan urgensi pelaksanaan program perlindungan ini. Integrasi pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong perluasan kepesertaan serta meningkatkan kedisiplinan pemberi kerja.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya,” ujar Utoh.
Hingga pertengahan Juli 2026, total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur dilaporkan telah menyentuh angka 5,3 juta tenaga kerja. Jumlah kepesertaan ini tercatat tumbuh signifikan sebanyak 406.777 tenaga kerja jika dibandingkan dengan periode Juli 2025 lalu.
Di sisi lain, pembayaran manfaat klaim sampai akhir Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp3,9 triliun untuk 279.600 tenaga kerja. Total dana tersebut mencakup beasiswa pendidikan anak senilai Rp73,1 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp18,2 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menegaskan penegakan regulasi ini penting demi keadilan industrial. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung program jaminan perlindungan untuk meminimalisasi risiko sosial ekonomi bagi pekerja.
Melalui program Hari Kepatuhan Jaminan Sosial yang rutin digelar setiap bulan, petugas gabungan telah memanggil perusahaan-perusahaan yang dinilai belum patuh. Langkah tegas ini membuahkan hasil positif dengan realisasi iuran yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,2 miliar.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan tersebut, kedua instansi menggelar kegiatan monitoring terpadu di Surabaya pada Kamis 16 Juli 2026. Agenda ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi teknis yang membahas strategi baru guna mewujudkan kepastian hukum perlindungan pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....