LIRA Desak Menteri Komdigi Susun Kode Etik Advokasi Digital
- 17 Jul 2026 16:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - LIRA Disability Care (LDC) secara resmi menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk mendorong digelarnya diskursus publik nasional terkait penyusunan kode etik advokasi digital bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya partisipasi penyandang disabilitas dalam ruang digital, sekaligus sebagai upaya memastikan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Ketua LIRA Disability Care, Abdul Majid, menegaskan bahwa ruang digital saat ini belum sepenuhnya ramah bagi kelompok disabilitas, baik dari sisi aksesibilitas maupun etika interaksi.
“Kami melihat urgensi untuk menghadirkan kode etik advokasi digital penyandang disabilitas sebagai panduan bersama. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang memastikan partisipasi yang bermartabat, setara, dan bebas dari diskriminasi,” ujar Abdul Majid saat di wawancarai RRI Surabaya, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, diskursus publik yang melibatkan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, platform digital, serta masyarakat sipil menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi atau pedoman yang inklusif dan implementatif.
LDC juga menyoroti maraknya praktik diskriminasi digital, termasuk ujaran yang merendahkan (ableism), eksploitasi konten disabilitas, serta kurangnya standar etika dalam advokasi berbasis media social di era digital.
“Selama ini advokasi digital berkembang sangat cepat, tetapi belum diiringi dengan kerangka etik yang jelas. Akibatnya, tidak jarang penyandang disabilitas justru menjadi objek, bukan subjek yang berdaya,” ucapnya.
Dalam surat tersebut, LDC menyampaikan draft awal kode etik advokasi digital penyandang disabilitas yang telah disusun Bersama dengan berbagai aktivis disabilitas, perwakilan media dan konten creator disabilitas. LDC juga mengusulkan agar Kementerian Komdigi RI memfasilitasi forum nasional yang terbuka dan partisipatif, guna merumuskan prinsip-prinsip kode etik yang berbasis hak asasi manusia dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, LDC juga mendorong agar hasil diskursus tersebut dapat diintegrasikan dalam kebijakan literasi digital nasional, sekaligus menjadi rujukan bagi platform teknologi dalam mengelola konten terkait disabilitas.
Abdul Majid juga menegaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan secara inklusif.
“Transformasi digital tidak boleh meninggalkan siapa pun. Penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat,” kata Abdul Majid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....