Harmonisasi Raperda Kendari tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
- 17 Jul 2026 10:00 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Kamis 16 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan sistem drainase perkotaan yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai penyelenggaraan sistem drainase perkotaan harus disusun secara harmonis agar menjadi landasan dalam mewujudkan infrastruktur drainase yang efektif, mendukung pengendalian banjir, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....