BPN Bengkalis Imbau Pemilik Tanah Kosong Cegah Praktik Mafia Tanah

  • 17 Jul 2026 09:07 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mengimbau masyarakat yang memiliki tanah kosong agar tidak membiarkan lahannya terlantar. Selain berpotensi memicu sengketa, tanah yang tidak terawat juga dinilai lebih rentan menjadi sasaran praktik mafia tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bengkalis, Aris Harijito, mengatakan pemilik tanah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi aset yang dimiliki. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah memasang tanda batas yang jelas, membersihkan lahan secara berkala, serta memastikan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan tanah tanpa izin.

Menurutnya, pengawasan terhadap tanah kosong sangat penting karena banyak persoalan pertanahan berawal dari lahan yang lama tidak dikelola. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai atau mengklaim tanah secara sepihak.

"Kalau punya tanah kosong jangan dibiarkan begitu saja. Bersihkan secara berkala, pasang patok batas, dan kalau perlu dipasang papan nama agar masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut ada pemiliknya," kata Aris.

Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat saja belum cukup apabila pemilik tidak pernah memperhatikan kondisi fisik lahannya. Apabila terjadi penguasaan oleh pihak lain dalam waktu yang lama, penyelesaiannya akan membutuhkan proses yang lebih panjang dan berpotensi menimbulkan sengketa.

Selain menjaga kondisi fisik tanah, masyarakat juga diimbau menyimpan dokumen kepemilikan dengan baik serta segera melaporkan kepada BPN apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau klaim sepihak terhadap tanah miliknya.

Aris menambahkan, BPN terus mendorong masyarakat untuk aktif menjaga aset pertanahan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah munculnya praktik mafia tanah.

Salah seorang warga Bengkalis, Rahmat Hidayat, mengaku selama ini jarang mengunjungi tanah milik keluarganya yang berada di pinggiran kota. Setelah mengetahui adanya imbauan tersebut, ia berencana lebih rutin mengecek kondisi lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Selama ini kami hanya menyimpan sertifikatnya saja. Setelah mendapat informasi ini, kami akan lebih sering melihat kondisi tanah dan memasang tanda kepemilikan supaya tidak disalahgunakan orang lain," ujarnya.

BPN Bengkalis berharap masyarakat semakin peduli terhadap pengelolaan aset pertanahan yang dimiliki. Dengan menjaga kondisi lahan, memasang batas yang jelas, serta melengkapi dokumen kepemilikan, risiko sengketa maupun praktik mafia tanah dapat diminimalkan sehingga hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....