Kemenkum Sulsel Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Optimalkan PNBP
- 17 Jul 2026 04:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum secara virtual, Kamis (16/7). Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pengayoman, Jakarta, ini diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia sebagai upaya menyamakan persepsi dalam implementasi regulasi terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Sulsel, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal dan jajaran pejabat manajerial dan pegawai terkait. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, implementasi regulasi ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran agar pelaksanaannya berjalan efektif, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi membahas substansi implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, yang mencakup pemaparan materi dan pendalaman teknis dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penyesuaian jenis dan tarif PNBP tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal di daerah. “PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam memberikan kepastian tarif layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel harus memahami substansi aturan ini agar pelaksanaannya berjalan seragam, profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum,” ujar Andi Basmal. Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk segera melakukan internalisasi kepada seluruh unit layanan serta memastikan implementasi ketentuan baru tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami siap mengimplementasikan PP Nomor 30 Tahun 2026 secara optimal serta melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran agar perubahan jenis dan tarif PNBP dapat diterapkan dengan baik. Dengan demikian, kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di Sulawesi Selatan akan semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Andi Basmal.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola PNBP yang akuntabel, serta menghadirkan layanan hukum yang semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....