Menuju Bantul Lebih Sejahtera, Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disusun
- 16 Jul 2026 22:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Demi mendukung kemajuan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memberi pendampingan dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja. Penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan secara efektif, terarah, dan memiliki kepastian hukum.
“Regulasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem perlindungan sosial yang inklusif,” kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kamis, 16 Juli siang.
Agung menegaskan, produk hukum daerah harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, regulasi yang berkualitas tidak hanya memenuhi aspek legal drafting tetapi juga harus memberikan manfaat nyata serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pembentukan peraturan daerah harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum DIY memastikan setiap norma yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Agung.
Perlindungan pekerja di Bantul
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki nilai strategis karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat pekerja, khususnya kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh jaminan sosial.
Menurut Febri, harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma, serta memberikan kepastian dalam implementasi di lapangan.
"Regulasi yang baik harus mampu menjembatani kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma dalam Raperda perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya efektif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi tenaga kerja," ucapnya.
Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul yang didominasi oleh sektor informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja bukan penerima upah, serta pekerja rentan.
Karakteristik tersebut menjadikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kebutuhan yang mendesak, mengingat kelompok pekerja tersebut memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, hingga kematian.
Keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan masyarakat pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Menjawab kebutuhan publik
Dari sisi filosofis, pembentukan Raperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat konsep negara kesejahteraan (welfare state). Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk melalui sistem jaminan sosial yang mampu menjamin keberlangsungan hidup para pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun ekonomi.
Secara sosiologis, regulasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Bantul yang menginginkan adanya kepastian perlindungan terhadap berbagai risiko ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut menjadi semakin penting di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang serta meningkatnya jumlah pekerja di sektor informal yang belum seluruhnya terjangkau oleh program jaminan sosial.
Sementara itu, secara yuridis, penyusunan Raperda merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya dasar hukum di tingkat daerah, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam melaksanakan kebijakan, memperluas kepesertaan, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....