Hari Ke-6 Bimtek Sentra KI, Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Indikasi Geografis

  • 16 Jul 2026 17:45 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti hari keenam pelaksanaan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 16 Juli 2026. Pada hari keenam ini, kegiatan difokuskan pada pembahasan mengenai kebijakan, pelindungan, serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi produk khas daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan tersebut.

"Menurut kami penguatan kapasitas pengelola Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam menggali potensi produk unggulan daerah yang dapat memperoleh pelindungan hukum melalui Indikasi Geografis," katanya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia, dilanjutkan dengan doa bersama dan pelaksanaan pre-test selama lima menit. Pre-test ini bertujuan mengukur pemahaman awal peserta mengenai konsep, kebijakan, dan mekanisme pelindungan Indikasi Geografis. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, serta Staf Bidang Kekayaan Intelektual, Markus Yanrul Situngkir.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Hendar Kristanto dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam materinya, narasumber menjelaskan konsep dasar Indikasi Geografis sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu karena pengaruh faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya. Produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis memiliki identitas khas sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak lain yang tidak berasal dari wilayah geografis yang telah ditetapkan.

Narasumber juga menekankan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pelestarian budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Melalui pelindungan ini, produk unggulan daerah dapat memiliki nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat identitas daerah, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sentra Kekayaan Intelektual juga memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi produk daerah dan membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, serta pelaku usaha.

Materi kedua disampaikan oleh Kuswardhanti Ariwati Rahayu dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Narasumber menjelaskan secara rinci prosedur pendaftaran Indikasi Geografis, mulai dari identifikasi potensi produk, pembentukan organisasi pemohon, hingga penyusunan Buku Persyaratan yang memuat uraian nama Indikasi Geografis, karakteristik produk, batas wilayah geografis, metode produksi, sejarah dan reputasi produk, serta mekanisme pengawasan kualitas. Dijelaskan pula bahwa permohonan Indikasi Geografis diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat produsen di wilayah tertentu, seperti asosiasi produsen, koperasi, atau pemerintah daerah.

Selain menjelaskan proses pendaftaran, narasumber turut menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan setelah Indikasi Geografis terdaftar. Keberhasilan pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya ditentukan oleh terbitnya sertifikat, tetapi juga oleh komitmen para produsen dalam menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas produk sesuai Buku Persyaratan. Kegiatan kemudian ditutup dengan post-test sebagai evaluasi akhir serta penyampaian apresiasi dari panitia kepada narasumber dan peserta. Seluruh rangkaian kegiatan hari keenam berlangsung tertib dan lancar, serta dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....