KAI Apresiasi Polres Way Kanan Ungkap Pencurian Rel Senilai Rp1,46 Miliar

  • 16 Jul 2026 17:23 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi keberhasilan Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian rel kereta api di wilayah operasional KAI. Pengungkapan kasus tersebut dinilai menjadi bukti kuat sinergi antara KAI dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan aset negara serta keselamatan operasional perkeretaapian.

Kasus pencurian terjadi di jalur rel KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mencuri rel kereta api sepanjang sekitar 1.540 meter dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1,463 miliar.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari koordinasi intensif antara Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre IV Tanjungkarang dan Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan terkait hilangnya rel kereta api, kedua pihak melakukan pertukaran informasi, pendalaman di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"KAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Way Kanan atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian aset perkeretaapian ini. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan aset negara serta mendukung keselamatan operasional perjalanan kereta api," ujar Zaki, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka berinisial IS dan RV, warga Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya tabung gas LPG 3 kilogram, selang las pemotong besi rel, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan rel kereta api.

Zaki menegaskan bahwa prasarana perkeretaapian merupakan objek vital nasional yang memiliki fungsi penting dalam mendukung keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Karena itu, setiap tindakan pencurian maupun vandalisme terhadap aset perkeretaapian tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"KAI tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pencurian maupun vandalisme terhadap aset perkeretaapian. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan aset perkeretaapian dengan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel maupun fasilitas kereta api.

Menurut Zaki, kolaborasi antara KAI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan aset negara sekaligus memastikan operasional kereta api tetap berlangsung secara selamat, aman, dan lancar.

"Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga keamanan aset perkeretaapian tetap terjaga dan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....