Rekonstruksi 22 Adegan Ungkap Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar

  • 17 Jul 2026 09:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang melukai dua pengunjung biliar di Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 22 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa mulai dari cekcok hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).

Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis 16 Juli 2026, dengan menghadirkan tersangka, kedua korban, serta sejumlah saksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka maupun korban sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan.

Pelaksanaan rekonstruksi dipusatkan di aula Mapolres, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas. Meski demikian, seluruh adegan tetap diperagakan sesuai hasil penyidikan.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 22 adegan yang dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur. Adegan kemudian berlanjut pada cekcok yang memicu ketegangan, perkelahian antara tersangka dengan salah satu korban, hingga tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.

Seluruh adegan disusun berdasarkan keterangan tersangka, korban, dan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selama proses berlangsung, JPU maupun kuasa hukum juga diberi kesempatan mencermati setiap adegan dan memberikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada," ujar AKP Ramon.

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Insiden tersebut mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.

Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka SAW melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka dan menahannya setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan. Berdasarkan hasil penyidikan, motif penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....