PT CPM Klaim Dokumen Tambang Lengkap
- 16 Jul 2026 15:44 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - PT Citra Persada Mulia atau PT CPM menegaskan seluruh kegiatan penambangan timah laut di perairan Pulau Pekajang telah mengantongi perizinan lengkap dan berstatus Clear and Clean (CnC).
Perusahaan juga mengklaim baru memanfaatkan sekitar 9 hektare dari total 11.540 hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Tim Legal PT CPM, Abdi, mengatakan tiga IUP perusahaan berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Menurutnya, hingga saat ini area yang benar-benar ditambang masih sangat kecil dibandingkan total luas konsesi.
"Dari seluruh IUP yang kami miliki, ada yang digunakan sekitar 4 hektare, 3 hektare, dan 2 hektare. Totalnya baru kurang lebih 9 hektare yang kami manfaatkan," kata Abdi, Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Abdi menjelaskan seluruh data produksi perusahaan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, data produksi dapat diverifikasi melalui Kementerian ESDM.
"Data produksi itu bisa teman-teman media dapatkan dari Minerba karena setiap tahun kami melaporkan data produksi," ujarnya.
Abdi menyebutkan, seluruh dokumen perizinan perusahaan telah lengkap, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga IUP.
Menurutnya, seluruh kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dibayarkan setiap kali perusahaan melakukan produksi.
"Terkait PKKPRL dan IUP semuanya lengkap. Pajak dan PNBP juga kami bayarkan setiap melakukan produksi atau penambangan," tegasnya.
Namun disii lain seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang enggan disebutkan namanya menyatakan pemerintah daerah belum mendeteksi adanya penerimaan royalti maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas penambangan timah laut tersebut.
Perbedaan data antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga dalam tata kelola pertambangan.
Lalu ia juga membantah anggapan adanya persoalan legalitas perusahaan. Menurut Abdi, status PT CPM dalam sistem MODI Kementerian ESDM telah berstatus Clear and Clean (CnC), sehingga seluruh perizinan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Status perusahaan kami Clear and Clean. Teman-teman media bisa mengecek langsung. Jadi indikasi bahwa dokumen kami bermasalah itu tidak benar," ujarnya.
Abdi juga menanggapi pernyataan DPMPTSP Kabupaten Lingga yang mengaku tidak mengetahui aktivitas penambangan PT CPM. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena data perusahaan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"PTSP tidak mungkin tidak mengetahui karena mereka mengetahui melalui OSS. Di OSS sudah tercatat bahwa PT CPM merupakan perusahaan tambang," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....