Asosiasi Distributor Tindak Tegas Pengecer MinyaKita Jual di Atas HET
- 16 Jul 2026 23:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Asosiasi Distributor Barang Pokok Kota Tanjungpinang mengaku masih menerima laporan terkait pengecer yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Asosiasi memastikan akan menindak setiap pelanggaran agar distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok Kota Tanjungpinang, Muhammad Sadmi Alqoyum, mengatakan setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan surat peringatan kepada pengecer yang melanggar aturan.
"Kami memang menerima beberapa laporan ada toko yang menjual minyakita di atas HET dan langsung kami tindaklanjuti," kata Muhammad Sadmi Al-qoyum, Kamis, 16 Juli 2026.
Apabila peringatan tidak diindahkan, asosiasi akan menghentikan hak pengecer tersebut untuk memperoleh distribusi MinyaKita. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
"Kalau tidak menaati aturan sesuai ketentuan pemerintah, kami tidak akan memberikan hak lagi untuk mendistribusikan MinyaKita," ujarnya
Sadmi menambahkan pengawasan terhadap distribusi MinyaKita akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait. Evaluasi juga dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran di penjualan ke masyarakat, tentu akan kami perbaiki sistem distribusinya agar tidak merugikan masyarakat," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan penjualan MinyaKita di atas HET maupun dugaan penyimpangan distribusi. Masukan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi minyak goreng tersebut.
"Kami berharap seluruh masyarakat ikut mengawasi agar kelancaran distribusi MinyaKita tetap sesuai aturan," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....