BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Jamsostek

  • 16 Jul 2026 13:17 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penegakan kepatuhan peserta Program Jamsostek. Sinergi itu difokuskan pada perlindungan pekerja formal atau penerima upah (PU).

Hal itu dibahas dalam audiensi berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 14 Juli 2026 lalu. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar.

"Dukungan Kejaksaan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya," ujar Utoh.

Dalam pertemuan itu, membahas optimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Timur mencapai 25,32 persen atau sekitar 5,3 juta pekerja dari total 21 juta pekerja.

"Pendampingan yang dilakukan terbukti efektif dalam membantu pemulihan piutang iuran, sehingga hak-hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dapat tetap terjamin," kata Utoh.

Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan turut mendampingi penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang 2025, upaya tersebut menghasilkan penerimaan iuran sebesar Rp36 miliar di Jawa Timur.

"Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dapat berjalan lebih efektif dan memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek di seluruh wilayah Jawa Timur," ucap Utoh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....