Calon Pekerja Mingran Diimbau Gunakan Jalur Resmi
- 16 Jul 2026 15:02 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu Utara - Minat masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk bekerja di luar negeri masih cukup tinggi. Tehitung dari bulan Januari 2026 hingga bulan Juni 2026, sebanyak 116 Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI tercatat telah mengurus dokumen secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara, Marni Hartati, mengatakan 116 CPMI yang telah terdaftar mayoritas merupakan pekerja migran perempuan. Negara tujuan penempatan para CPMI tersebut cukup beragam, mulai dari Taiwan, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong hingga Turki.
"Jumlah CPMI Bengkulu Utara yang telah terdaftar itu jumlahnya 116 orang. Mayoritas CMPI ini adalah perempuan," katanya.
Meski peluang kerja di luar negeri masih terbuka lebar, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Seluruh proses keberangkatan diharapkan dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seluruh calon pekerja diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebelum diberangkatkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk memastikan keamanan proses penempatan, Disnakertrans Bengkulu Utara menerapkan tahapan verifikasi terhadap setiap CPMI. Dalam proses tersebut, pihak keluarga maupun saksi turut dihadirkan guna memastikan identitas dan persetujuan keberangkatan calon pekerja migran.
Masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri harus memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia juga mengimbau agar masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans sebelum menerima tawaran pekerjaan.
"Jika ada tawaran kerja di luar negeri haru benar-benar dicek betul-betul, bisa juga berkonsultasi kepada kita. Agar tidak salah memilih perusahaan, karena kita tau mana saja lerusahan yang remi dan tidak resmi," katanya.
Disnakertrans Bengkulu Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri. Selain memberikan perlindungan hukum, keberangkatan melalui jalur resmi juga menjamin hak-hak pekerja migran selama berada di negara tujuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....