Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal
- 16 Jul 2026 11:02 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Bea Cukai Maluku bersama seluruh satuan kerja di Provinsi Maluku dan Maluku Utara berhasil menggagalkan peredaran 156.980 batang rokok ilegal serta 18,3 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026. Operasi yang berlangsung sejak 8 Juni hingga 15 Juli 2026 itu dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaan Operasi ASAP, Bea Cukai Maluku dan jajaran melakukan 24 kali penindakan terhadap pelanggaran BKC ilegal. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual, dan KPPBC TMP C Ternate dengan total barang bukti mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
Rinciannya, Kanwil DJBC Maluku melakukan enam kali penindakan dengan barang bukti 12.200 batang rokok ilegal, KPPBC TMP C Ambon sebanyak 32.580 batang, KPPBC TMP C Tual sebanyak 2.020 batang, serta KPPBC TMP C Ternate sebanyak 110.160 batang rokok ilegal dan 18,3 liter minuman mengandung etil alkohol. Petugas menemukan pelanggaran berupa rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Kasus rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Maluku Utara dengan sasaran konsumen pekerja tambang dan warga negara asing. Jenis rokok yang ditemukan antara lain Sigaret Putih Mesin (SPM) bermerek Double Happiness serta rokok bermerek Country, SB, dan Pro Kita yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mencampurkan rokok asli dengan rokok palsu untuk mengelabui konsumen. Pengungkapan sejumlah kasus tersebut juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya perubahan kualitas rokok yang beredar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadianie Hidayatie mengatakan keberhasilan Operasi ASAP merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga berbagai modus pelanggaran dapat diungkap,” katanya.
Dari seluruh rangkaian penindakan, satu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai sebesar Rp121.888.000. Bea Cukai memperkirakan apabila rokok ilegal tersebut beredar, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp150.974.402 dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok.
Bea Cukai Maluku mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli produk hasil tembakau dan memastikan rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai asli. Masyarakat yang menemukan indikasi rokok ilegal dapat melapor melalui Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Maluku di 08114720250, sebagai upaya bersama menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....