Disperindag Maluku Jaga Hak Konsumen melalui Operasi Pasar hingga Sidak

  • 25 Mei 2026 12:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku terus memperkuat pengawasan di sektor perdagangan dengan memberi perhatian serius terhadap perlindungan konsumen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan barang yang aman, layak konsumsi, dan sesuai standar yang berlaku.

Kepala Disperindag Maluku, Achmad Jais Ely mengatakan pengawasan tidak hanya difokuskan pada stabilitas harga dan distribusi pangan. Pemerintah juga berupaya mencegah peredaran barang kedaluwarsa maupun produk yang merugikan masyarakat.

Olehnya itu, pihaknya intens melaksanakan operasi pasar dan inspeksi mendadak bersama tim pengawasan di berbagai wilayah Maluku. Kegiatan itu bertujuan memastikan para pedagang tetap mematuhi aturan perdagangan dan tidak menjual barang yang sudah tidak layak edar.

“Pengawasan terhadap barang kedaluwarsa sangat penting, terutama di daerah terpencil yang minim akses distribusi. Jika tidak diawasi secara berkala, oknum pedagang nakal berpotensi memanfaatkan situasi untuk menjual produk yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, selain melakukan sidak, Disperindag Maluku juga mengedepankan pembinaan kepada distributor, pengecer, dan pedagang. Pembinaan dilakukan agar seluruh pelaku usaha memahami pentingnya menjaga kualitas barang yang dipasarkan kepada konsumen.

Seluruh distributor tambah kadis, diwajibkan melaporkan kondisi stok barang secara rutin kepada pemerintah. Pengawasan ketat tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....