Loka POM Resmi Beroperasi di Subulussalam, Perkuat Pengawasan Tiga Wilayah

  • 15 Jul 2026 21:50 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam - Pusat pelayanan dan pengawasan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) resmi dialihkan ke Kota Subulussalam. Terhitung mulai Selasa 14 Juli 2026, instansi pengawas tersebut mulai mengoperasikan kantor barunya yang bertempat di Gedung Sanggar Budaya Kota Subulussalam setelah sebelumnya berkedudukan di Kabupaten Aceh Selatan.

Relokasi strategis ini dilakukan untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pengawasan obat dan makanan di wilayah barat-selatan Aceh. Kehadiran kantor baru ini ditargetkan mampu memotong birokrasi dan mempercepat waktu respons terhadap berbagai aduan masyarakat terkait komoditas obat dan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pemindahan operasional ini. Menurutnya, keberadaan kantor Loka POM di tengah kota akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan pengujian dan sertifikasi produk secara lebih cepat dan efisien.

"Kami menyambut baik dan siap memfasilitasi kebutuhan Loka POM di Subulussalam. Langkah ini sangat strategis karena mendekatkan fungsi pengawasan langsung ke jantung aktivitas ekonomi masyarakat di tiga wilayah kerja utama," ujar Haji Rasyid Bancin.

Adapun wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan Loka POM Subulussalam ini mencakup tiga daerah administratif penting. Ketiganya adalah Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil, yang kini koordinasi pengawasannya dipusatkan di Subulussalam demi efisiensi logistik.

Lebih lanjut, Haji Rasyid Bancin menambahkan bahwa kehadiran Loka POM juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelaku usaha kuliner, obat tradisional, hingga kosmetik kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah hanya untuk mengurus izin edar dan standarisasi produk mereka.

Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi vertikal ini guna memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal. Penggunaan Gedung Sanggar Budaya sebagai kantor sementara menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran operasional lembaga pengawas tersebut sejak hari pertama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....