Bukan Salah Input Data, Ini Penjelasan Alokasi Pupuk Subsidi di Subulussalam
- 08 Jul 2026 20:23 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Teka-teki mengenai selisih data luas lahan dalam alokasi 2.250 ton pupuk bersubsidi di Kota Subulussalam akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penelusuran lanjutan terhadap dokumen e-RDKK serta penjelasan teknis dari pihak pertanian dan kelompok tani, angka luas areal tanaman pangan sekitar 5.100 hektare yang tercantum dalam dokumen tersebut bukanlah menunjukkan luas lahan fisik yang sebenarnya, melainkan akumulasi rencana tanam dari beberapa musim atau Indeks Pertanaman (IP).
Dengan skema perhitungan tersebut, satu hektare lahan fisik yang ditanami hingga tiga kali dalam setahun secara otomatis akan tercatat sebagai tiga hektare areal tanam dalam dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi. Fakta teknis ini sekaligus mengoreksi asumsi dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul "2.250 Ton Pupuk Subsidi untuk Siapa? Jejak Data Areal 171 Kelompok Tani Dipertanyakan."
Penjelasan ilmiah ini turut dibenarkan oleh Sahbudiono, salah seorang Ketua Kelompok Tani penerima pupuk bersubsidi di Kecamatan Penanggalan, Rabu 8 Juli 2026. Ia memaparkan bahwa potensi budidaya tanaman hortikultura dan palawija di wilayah Subulussalam memang sangat produktif dan memungkinkan para petani setempat untuk melakukan proses penanaman berulang kali dalam setahun.
"Potensi tanaman hortikultura dan palawija di sini memang bisa sampai tiga kali musim tanam dalam setahun. Jadi perhitungan kebutuhan pupuk tidak hanya melihat luas lahannya, tetapi juga frekuensi tanam," ujar Sahbudiono.
Oleh karena itu, penyebutan angka luas areal dalam dokumen e-RDKK tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya kejanggalan atau manipulasi luas lahan. Lebih lanjut, Sahbudiono meluruskan bahwa isu kelangkaan pupuk yang sempat mencuat kemungkinan besar disuarakan oleh oknum petani atau pihak yang menanam komoditas di luar 10 jenis tanaman yang berhak menerima subsidi sesuai regulasi pemerintah.
Sesuai aturan terbaru, 10 komoditas yang legal mendapatkan jatah pupuk subsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan ubi kayu. Guna mendukung produktivitas lahan hortikultura yang masih luas di Subulussalam, ia berharap pemerintah terus memperketat pengawasan dan pendampingan agar penyaluran pupuk ini tetap tepat sasaran tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.
Hingga saat ini, stok pupuk bersubsidi dipastikan aman dan tersedia di berbagai kios penyalur resmi. Bagi para petani yang namanya telah valid terdaftar di sistem e-RDKK, mereka dapat menebus pupuk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp90.000 untuk Pupuk Urea dan Rp92.000 untuk Pupuk NPK.
Di sisi lain, proses pengawasan ketat juga terus berjalan di tingkat bawah melalui skema evaluasi e-RDKK per triwulan oleh penyuluh pertanian. "Bagi Poktan atau anggotanya yang terbukti tidak menanam tanaman hortikultura, maka namanya akan langsung dihapus dari daftar penerima, karena kami wajib melaporkan visual foto dan hasil produksi secara berkala ke aplikasi Kementerian Pertanian," pungkas seorang penyuluh pertanian setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....