Pemko Tanjungpinang Matangkan Regulasi Program Kartu Bima Sakti

  • 15 Jul 2026 19:35 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah memfinalisasi regulasi sebagai landasan pelaksanaan Program Kartu Bima Sakti. Regulasi tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar penerapan sistem layanan terintegrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Rabu, 15 Juli 2026.

Pembahasan rancangan Perwako dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang. Program tersebut dirancang menggunakan konsep one single data entry agar seluruh data penerima manfaat tersimpan dalam satu basis data yang terintegrasi.

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Tri Cahyo Wibowo, mengatakan penyusunan regulasi masih memerlukan penyempurnaan. Hal ini, agar pelaksanaan Program Kartu Bima Sakti memiliki dasar hukum yang komprehensif.

“Kami berharap seluruh peserta mencermati substansi yang diatur sehingga saat ditetapkan nanti regulasi ini benar-benar siap diterapkan,” ujar Tri Cahyo Wibowo.

Cahyo menjelaskan, penerapan sistem terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan, menghindari tumpang tindih penyaluran, serta mempermudah integrasi berbagai layanan sosial yang dikelola lintas perangkat daerah. Menurutnya, Pemko menargetkan peluncuran Program Kartu Bima Sakti pada pertengahan Agustus 2026, sehingga proses penyusunan regulasi, pemutakhiran data penerima manfaat, pembentukan tim pelaksana, hingga penyusunan mekanisme kerja dilakukan secara paralel.

”Karena itu pembahasannya kita percepat agar seluruh proses bisa selesai sebelum pertengahan Agustus,” ucapnya.

Selain menyusun Perwako, Pemko Tanjungpinang juga menyiapkan dua rancangan Keputusan Wali Kota yang mengatur pembentukan Tim Pembahasan dan Tim Pelaksana Program Kartu Bima Sakti. Tim tersebut akan dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang bertugas menangani regulasi, pengembangan aplikasi dan basis data, sosialisasi, pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi.

"Kartu Bima Sakti merupakan salah satu program prioritas kepala daerah,” tuturnya.

Pembahasan rancangan Perwako dilakukan secara bertahap mulai dari konsideran, ketentuan umum hingga pembahasan setiap pasal. Masukan dari masing-masing OPD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan, sehingga seluruh tahapan menuju peluncuran Program Kartu Bima Sakti dapat terlaksana sesuai target pada pertengahan Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....