OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Melalui UU P2SK

  • 15 Jul 2026 19:08 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi prioritas utama OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Manajer Bagian Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulsel Sulbar, Laode Diman, kepada RRI pada Rabu, 15 Juli 2026, menjelaskan perlindungan konsumen dimulai jauh sebelum masyarakat mengalami kerugian. Pendekatan yang dilakukan mencakup edukasi, pengawasan perilaku pasar, hingga penanganan pengaduan yang akuntabel.

“Perlindungan konsumen tidak hanya berbicara tentang penyelesaian pengaduan atau sengketa. Yang lebih utama adalah bagaimana mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban sejak awal,” jelas Diman.

Diman menjelaskan, melalui UU P2SK, masyarakat kini berhak mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami sebelum membeli produk keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan didorong untuk lebih transparan mengenai manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban konsumen.

" OJK melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct. Artinya, OJK memastikan bahwa lembaga jasa keuangan memasarkan produknya secara jujur, memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, serta memperlakukan konsumen secara adil,” ungkap Diman.

Dikatakan, OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Hal ini bertujuan agar setiap permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan lebih baik, adil, dan transparan.

Selain perlindungan melalui regulasi, OJK menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Jika masyarakat menemukan aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong atau pinjaman online ilegal, mereka diminta melapor ke SIPASTI di sipasti.ojk.go.id. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memberantas praktik keuangan ilegal secara lebih efektif bersama instansi terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....