Strategi Mengelola Keuangan Keluarga dan Menghindari Modus Penipuan

  • 15 Jul 2026 17:33 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Mengelola keuangan keluarga di tengah tantangan ekonomi saat ini memerlukan kedisiplinan dan perencanaan yang matang. OJK memberikan panduan praktis bagi masyarakat agar kondisi keuangan tetap sehat dan terlindungi dari berbagai risiko.

Manajer Bagian Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulsel Sulbar, Laode Diman, dalam Program Indonesia Cerdas Pro 1 RRI Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026, mengungkapkan langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat anggaran bulanan. Dengan rencana keuangan yang jelas, masyarakat dapat mengendalikan pengeluaran agar tetap sesuai dengan kemampuan pendapatan.

Dengan mengetahui berapa besar pemasukan dan bagaimana rencana penggunaannya, kita dapat mengendalikan pengeluaran agar tetap sesuai kemampuan. Sebelum membeli sesuatu, biasakan untuk mempertimbangkan apakah barang tersebut benarbenar merupakan kebutuhan atau hanya keinginan sesaat. Kebiasaan ini akan membantu kita lebih bijak dalam membelanjakan uang,” ungkap Diman – sapaan akrabnya.

Selain itu, pembentukan dana darurat menjadi hal yang krusial untuk menghadapi situasi tak terduga. Mulai dengan menyisihkan sebagian penghasilan untuk dana darurat dan tabungan, meskipun jumlahnya belum besar.

Diman juga mengingatkan masyarakat terkait penggunaan utang. OJK menyarankan agar fasilitas pembiayaan hanya digunakan untuk kebutuhan penting atau kegiatan produktif. Utang tidak boleh menjadi beban yang mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga atau tujuan keuangan lainnya.

“Pastikan cicilan tetap sesuai dengan kemampuan membayar. Hal ini agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok maupun tujuan keuangan lainnya,” saran Diman.

OJK juga menyoroti maraknya modus penipuan keuangan seperti phishing dan investasi ilegal yang memanfaatkan data pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak mudah memberikan PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku petugas keuangan.

Apabila menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke penyedia jasa keuangan terkait. Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui situs resmi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar aliran dana dapat segera dihentikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....