OJK Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan di tengah Dinamika Ekonomi Modern
- 15 Jul 2026 16:20 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan demi mencapai masa depan yang lebih sejahtera. Di tengah kemudahan transaksi digital yang kian masif, tantangan ekonomi dan risiko penipuan pun semakin meningkat.
Manajer Bagian Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulsel Sulbar, Laode Diman, dalam Program Indonesia Cerdas Pro 1 RRI Makassar pada Rabu, 15 Juli 2026 menekankan kemampuan menghasilkan uang harus dibarengi dengan kemampuan mengelola keuangan yang bijak. Hal ini penting agar kebutuhan masa kini terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan di masa depan.
“Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan mengelola uang dengan baik agar kebutuhan hari ini terpenuhi tanpa mengorbankan masa depan. Pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu keluarga menghadapi kondisi darurat, mempersiapkan pendidikan anak, kesehatan, hingga masa pensiun,” jelas Diman – sapaan akrabnya.
Diman menegaskan bahwa OJK hadir untuk memastikan industri keuangan berjalan sehat serta melindungi konsumen. Selain itu, kehadiran OJK agar masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan jasa keuangan secara aman, bijak, dan sesuai dengan kebutuhan.
Lebih lanjut dikatakan, peran OJK tidak sekadar mengawasi lembaga jasa keuangan, tetapi juga memperkuat pelindungan konsumen melalui edukasi yang masif. Langkah ini diambil untuk menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan percaya terhadap sektor jasa keuangan.
Pemerintah juga telah memperkuat kerangka kerja melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas tanggung jawab OJK dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Melalui penguatan fungsi OJK dalam UU P2SK, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Misalnya, sebelum membeli suatu produk keuangan, masyarakat berhak memperoleh informasi
yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami mengenai manfaat, biaya, risiko, maupun hak dan kewajibannya,” jelas Diman.
OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip sederhana yakni kenali, pahami, dan pastikan sebelum menggunakan produk keuangan. Masyarakat harus memastikan produk yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari pelaku usaha yang legal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....