KPK: Pemprov Papua Lima Tahun Berturut-turut Rentan Korupsi

  • 15 Jul 2026 23:48 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua selama lima tahun berturut-turut berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI). KPK mencatat indeks integritas Pemprov Papua belum mampu keluar dari kategori tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengatakan hasil SPI 2025 mengalami sedikit perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, nilainya masih berada pada area rentan korupsi.

“Dari 2024 ke 2025 memang ada sedikit perbaikan, tapi itu masih di area rentan korupsi. Sehingga memang perlu upaya sangat ekstra dari Pemerintah Provinsi Papua,” kata Maruli dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Maruli, hasil survei internal turut menggambarkan persoalan integritas dalam lingkungan Pemprov Papua. Indikator SPI menunjukkan responden internal melihat atau mendengar kasus korupsi di lingkungan kerjanya.

“ASN yang jadi responden itu melihat, mendengar, depan matanya, di hadapannya terjadi kasus korupsi. Apa tidak ngeri itu,” ujarnya.

KPK juga mencermati risiko nepotisme, penerimaan pemberian, penyalahgunaan fasilitas kantor hingga perintah atasan yang melanggar aturan. Risiko lainnya berkaitan dengan pemberian dalam promosi dan mutasi pegawai.

Maruli mengingatkan ASN agar tidak menjalankan perintah pimpinan yang bertentangan dengan aturan. ASN tetap berisiko dimintai pertanggungjawaban apabila terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

“ASN jangan mau kalau ada perintah-perintah tidak benar. Kalau kejadian, akhirnya nanti Bapak Ibu ini korbannya,” katanya.

Ia menyebut integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa serta sumber daya manusia sebagai area yang perlu dibenahi. Persoalan pada area tersebut dinilai menjadi akar berulangnya temuan dalam tata kelola Pemprov Papua.

“Perlu komitmen serius, komitmen kuat dan juga upaya sungguh-sungguh mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekda dan seluruh kepala OPD untuk membenahi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....