Kemenkum Maluku Perkuat Ekosistem Hak Cipta bagi Musisi Maluku
- 15 Jul 2026 12:35 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Maluku dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan talenta musik terbesar di Indonesia. Di balik lahirnya berbagai karya yang mewarnai industri musik nasional, masih terdapat tantangan yang dihadapi para pencipta lagu, yakni rendahnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan kepastian hukum atas karya intelektual yang mereka hasilkan.
Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat budaya perlindungan kekayaan intelektual melalui edukasi dan pendampingan kepada para musisi, pencipta lagu, serta pelaku ekonomi kreatif, Selasa 14 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem kreatif yang tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi para penciptanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
"Musik adalah identitas Maluku sekaligus aset ekonomi kreatif yang harus dijaga. Ketika sebuah karya memperoleh perlindungan hukum, penciptanya tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga kepastian atas hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Karena itu, kami ingin semakin banyak musisi Maluku yang sadar akan pentingnya mencatatkan hak cipta sejak karya itu lahir," ujar Saiful.
Menurutnya, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), menghadirkan peluang baru sekaligus tantangan terhadap perlindungan karya intelektual. Kondisi tersebut menuntut para pencipta untuk semakin memahami mekanisme perlindungan hukum agar karya yang dihasilkan tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan maupun pemanfaatan tanpa izin.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan pemahaman mengenai proses pencatatan hak cipta, mekanisme perlindungan hukum, hingga pentingnya pengelolaan hak ekonomi melalui sistem royalti lagu dan musik. Para peserta juga memperoleh pendampingan langsung hingga proses pencatatan hak cipta, yang ditandai dengan terbitnya sertifikat hak cipta bagi peserta pemberdayaan kekayaan intelektual.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan kreativitas masyarakat Maluku tumbuh dalam ekosistem hukum yang memberikan rasa aman, penghargaan terhadap karya, serta kepastian atas hak-hak para pencipta. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, diharapkan karya-karya musisi Maluku tidak hanya dikenal luas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi para penciptanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....