Alur Pengaduan Dugaan Tindak Pidana
- 15 Jul 2026 12:41 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID,Merauke : Satreskrim Polres Merauke menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana kepada masyarakat melalui siaran dialog di RRI Merauke. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur pengaduan dan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ipda Steven Ika Dapo, S.H., KBO Satreskrim Polres Merauke, menyampaikan apresiasi kepada jajaran RRI Merauke yang telah memberikan ruang bagi kepolisian untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan salam kepada seluruh pendengar dan pemirsa RRI Merauke.
Menurutnya, tugas Kepala Urusan Bagian Operasional (KBO) Satreskrim adalah membantu Kasat Reskrim dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi administrasi serta pelaksanaan operasional di lingkungan Satreskrim. Selain itu, KBO juga berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan kepada polres merauke melalui layanan yang tersedia. Selain melalui layanan pengaduan, masyarakat juga dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat pengaduan maupun laporan polisi.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengalami dugaan tindak pidana” Ujar Ipda Steven saat hadir dalam dialog di RRI. Rabu 15 Juli 2026.
Setelah laporan diterima oleh petugas SPKT, laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan personel piket Satreskrim. Selanjutnya dilakukan penelaahan awal untuk menentukan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelum diarahkan kepada penyidik guna dilakukan klarifikasi dan proses lebih lanjut.
Dalam penanganan suatu perkara, penyidik terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap karakteristik kasus yang dilaporkan. Apabila perkara memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka upaya tersebut dapat ditempuh dengan persetujuan para pihak.
Apabila korban tetap menghendaki proses hukum atau perkara yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana yang harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan, maka penyidik akan melanjutkan penanganan perkara melalui proses pidana. Seluruh laporan masyarakat pada prinsipnya diterima melalui prosedur yang sama sebelum dilakukan penanganan sesuai karakteristik masing-masing perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....