Kejari Terima dan Tahan 3 WNA Ilegal Masuk Merauke

  • 20 Apr 2026 05:32 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke: Kejaksaan Negeri Merauke menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga Warga Negara Asing. Proses ini berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan tersebut melarang setiap orang asing masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Tiga tersangka yang terlibat masing-masing berinisial JVD, ZA, dan DTL dengan peran berbeda dalam perkara ini. JVD diketahui berperan sebagai pilot, sementara ZA dan DTL merupakan penumpang dalam penerbangan tersebut.

Peran pilot diduga memiliki keterkaitan dalam penyertaan tindak pidana keimigrasian. Sedangkan dua tersangka lainnya diduga secara langsung melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dalam proses penegakan hukum, aparat juga telah memeriksa barang bukti berupa pesawat udara yang diamankan di Base Ops Lanud J.A. Dimara. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk menguatkan pembuktian dalam perkara.

Berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIB Merauke. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 17 April hingga 6 Mei 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, serta terus mengembangkan kasus guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....