Pemprov Bengkulu Matangkan Perampingan OPD

  • 15 Jul 2026 11:00 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Administrasi Umum, Nandar Munadi, beserta jajaran perangkat daerah dan unsur teknis terkait.

Penyusunan Raperda dilakukan sebagai langkah penataan sekaligus perampingan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai penyesuaian struktur kelembagaan diperlukan agar birokrasi mampu bekerja lebih cepat dan responsif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan bahwa penataan organisasi bukan sekadar mengubah struktur kelembagaan. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi.

Herwan mengatakan setiap perubahan harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan Raperda. Setiap usulan perubahan, lanjutnya, harus dikaji secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang tepat dan implementatif.

Melalui penataan dan perampingan OPD ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan terwujudnya organisasi pemerintahan yang lebih ramping, lincah, dan efektif tanpa mengurangi kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan publik, mendukung pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....