Pemkab Rejang Lebong Gandeng Tokoh Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan

  • 15 Jul 2026 08:40 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan yang digelar 14 Juli 2026 tersebut, membahas penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), pencegahan perkawinan anak, penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta pengenalan layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong itu dibuka oleh Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi sebagai langkah nyata untuk menekan angka perkawinan anak di daerah tersebut.

Menurut Titin, penyusunan Peraturan Bupati menjadi salah satu instrumen penting agar upaya pencegahan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif perkawinan pada usia yang belum memenuhi ketentuan.

Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang dengan metode pembahasan kasus agar peserta lebih memahami langkah penanganan di lapangan. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan layanan OSS&L yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan.

Juniarti menyebutkan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga kasus pemaksaan perkawinan. Saat ini, dua puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong telah ditunjuk sebagai lokasi percontohan pelaksanaan program tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menegaskan bahwa praktik perkawinan anak termasuk bentuk kekerasan seksual sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta perlindungan korban.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan para tokoh masyarakat, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak semakin efektif. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mengurangi angka perkawinan anak dan berbagai bentuk kekerasan di Kabupaten Rejang Lebong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....