Ombudsman Dorong Perlindungan Data Pelapor

  • 14 Jul 2026 22:59 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Perlindungan data pribadi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkab OKI.
  • Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan penting agar masyarakat merasa aman ketika menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
  • Sistem SP4N-LAPOR menerapkan prinsip No Wrong Door Policy untuk menerima, memverifikasi, dan meneruskan seluruh pengaduan ke instansi yang berwenang dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

RRI.CO.ID, OKI - Perlindungan data pribadi dinilai menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pelayanan publik. Isu tersebut mengemuka dalam Lokakarya Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan yang digelar Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir di Kayuagung, Selasa, 14 Juli 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan keberhasilan pengelolaan pengaduan tidak hanya diukur dari kecepatan respons pemerintah. Menurutnya, perlindungan identitas pelapor menjadi bagian penting dalam menjamin rasa aman masyarakat.

"Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data. Langkah tersebut penting agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan," katanya.

Adrian menjelaskan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan pengelolaan pengaduan. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terhadap keamanan data masyarakat yang menyampaikan laporan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, mengatakan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Seluruh laporan masyarakat akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

"Sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Sistem ini juga mendorong pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel," tutur Azim.

Pemerintah Kabupaten OKI terus mendorong integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! Langkah tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan perlindungan data pribadi yang kuat, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik terus meningkat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi berbasis pelayanan yang akuntabel dan responsif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....