Camat Cibinong: TPS Ilegal di Cibinong jadi Tempat Pembuangan Sampah Warga Depok

  • 14 Jul 2026 22:34 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal dari warga Depok di Kecamatan Cibinong akhirnya terungkap. Temuan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal tersebut diketahui ada empat titik di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan ternyata menjadi tempat pembuangan sampah warga diluar Kabupaten Bogor.

Hasil pengungkapan itupun Pemerintah Kabupaten Bogor mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok untuk segera mengangkut sampah warganya yang dibuang di Jalan Raya Bogor Jakarta Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Camat Cibinong Acep Sajidin menuturkan, bahwa ada empat titik timbunan sampah di Jalan Raya Bogor, dua titik di Kelurahan Pabuaran dan dua titik di Kelurahan Pabuaran Mekar.

"Timbunan sampah yang berada di pinggir Kali Baru tersebut yang ada di dua kelurahan di Kecamatan Cibinong kumuh dan merusak kesehatan, Setelah diselidiki, sampah-sampah tersebut dibuang oleh warga Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok," ujar Camat Cibonong, Acep Sajidin, Selasa 14 Juli 2026.

Camat Acep Sajidin meminta kepada Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika untuk melakukan mediasi dengan Pemkot Depok dengan melibatkan DLH, Lurah Cilangkap dan Camat Tapos. Dari hasil mediasi baik warga Cilangkap, Tapos maupun Pemkot Depok mengakui kesalahannya dan warga berjanji tidak akan membuang sampah lagi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, mereka mengakui kesalahannya dan Pemkot Depok, melalui DLH akan membersihkan empat titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut dari timbunan sampah dalam kurun waktu satu minggu," tambah Acep Sajidin.

Beberapa alasan warga Cilangkap, Tapos Kota Depok membuang sampah ke wilayah Cibinong karena armada truk DLH Kota Depok tidak menjangkau kawasan pemukiman warga yang berada diperbatasan antara Depok dan Kabupaten Bogor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....