Polsek Ciomas Sita 283 Butir Obat Keras Ilegal
- 17 Jun 2026 14:39 WIB
- Bogor
RRI.CO,ID, Bogor - Polsek Ciomas Polres Bogor menggagalkan peredaran obat keras daftar G di lapak belakang Pasar Laladon, Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga, yang ditindaklanjuti petugas dengan bergerak cepat ke lokasi yang diduga jadi tempat transaksi jual beli OKT ilegal.
Pawas Piket Polsek Ciomas, AKP Arif bersama tim patroli, Binmas, dan Reskrim mendatangi titik tersebut. Saat penggerebekan, beberapa orang yang mondar-mandir langsung kabur begitu melihat polisi. Mereka meninggalkan barang bukti berserakan di lapak.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 butir Tramadol, 256 butir Hexymer, 1 kursi, kipas angin, charger HP, dan 1 tas. Seluruh BB dibawa ke Mako Polsek Ciomas untuk pendalaman dan pengembangan kasus.
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menegaskan, Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras daftar G yang hanya boleh dipakai dengan resep dokter. Untuk diketahui, penyalahgunaan OKT tanpa resep dokter atau ilegal bisa memicu dampak halusinasi, kecanduan, kerusakan organ, hingga kematian mendadak pada remaja.
“Kami imbau orang tua lebih waspada dan awasi pergaulan serta aktivitas anak di rumah maupun media sosial. Jangan sampai masa depan anak hancur hanya karena coba-coba OKT,” ujar AKP Hendra.
Polsek Ciomas minta warga aktif melapor bila menemukan peredaran OKT di wilayah Ciomas. Laporan bisa langsung ke Polsek Ciomas atau call center 110. Polisi berkomitmen terus lakukan patroli dan edukasi agar Ciomas bebas dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....