DPRD Surabaya Minta Pengawasan ASN Tak Bergantung Sidak Wali Kota

  • 14 Jul 2026 16:21 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya -Intensitas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke berbagai titik pelayanan publik dinilai menjadi momentum evaluasi bagi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. DPRD menilai pengawasan internal harus diperkuat agar berbagai persoalan dapat diselesaikan tanpa harus menunggu kepala daerah turun langsung.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengatakan lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) perlu meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah maupun instansinya masing-masing. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih responsif.

“Sejauh yang dilakukan wali kota merupakan bentuk kepeduliannya terhadap keluhan warga atas pelayanan birokrasi di bawah. Wali kota turun sendiri untuk memastikan kinerja aparatur pemerintah di lapangan berjalan sesuai tugas dan fungsinya, tentu itu hal yang baik,” kata Cak Yebe di DPRD Surabaya, Selasa, 14 Julu 2026.

Menurutnya, langkah Wali Kota yang belakangan mengecek langsung persoalan parkir liar, pelanggaran penggunaan jalan, hingga pelayanan publik semestinya menjadi sinyal bagi seluruh jajaran birokrasi agar lebih proaktif mengawasi kondisi di lapangan.

“Tren yang dilakukan wali kota ini harus disikapi serius oleh jajaran di bawahnya, termasuk lurah dan camat. Mereka harus meningkatkan intensitas fungsi kontrol di lapangan agar persoalan masyarakat bisa segera diselesaikan sesuai kewenangannya,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Cak Yebe menilai, jika persoalan serupa terus berulang dan kembali ditemukan saat sidak, berarti masih ada kelemahan dalam sistem pengawasan di tingkat pelaksana. Karena itu, ia meminta setiap pejabat tidak menunggu persoalan menjadi perhatian publik sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Kalau persoalan yang sama terus ditemukan wali kota, tentu harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan di bawah. Jangan sampai semua persoalan akhirnya harus menunggu wali kota turun langsung karena birokrasi seharusnya bekerja sebagai sebuah sistem,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan saat sidak, termasuk dugaan pungutan liar, tetap harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan, menurutnya, perlu dilakukan secara objektif oleh OPD terkait maupun Inspektorat sebelum penjatuhan sanksi.

“Jika wali kota mendapatkan temuan yang tidak sesuai harapan, termasuk dugaan pungli oleh aparatur, sebaiknya tidak bereaksi berlebihan terhadap jajarannya. Wali kota bisa memerintahkan OPD terkait atau Inspektorat untuk menindaklanjuti dan memastikan persoalannya secara objektif,” kata Cak Yebe.

Selain itu, ia meminta penanganan aparatur di ruang publik tetap memperhatikan etika birokrasi. Menurutnya, cara penyampaian temuan di depan publik perlu mempertimbangkan dampak terhadap aparatur maupun keluarganya, tanpa mengurangi komitmen dalam menegakkan disiplin.

“Ketika temuan terjadi di muka publik dan di depan kamera, tetap harus memperhatikan etika birokrasi. Dampak psikologis terhadap keluarga ASN juga perlu dipertimbangkan, sekaligus menjaga marwah birokrasi yang dipimpin di depan publik,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....