Pemda Boalemo Percepat Penyelesaian Konflik Lahan di Kawasan Hutan
- 14 Jul 2026 15:47 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Boalemo mempercepat upaya penyelesaian persoalan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan melalui sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, di Villa Kencana Pantai Bolihutuo, Selasa 14 Juli 2026.
Sosialisasi yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo itu dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Soraya Isfandari, para camat, serta kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lahmudin Hambali mengatakan, persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan menjadi isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat yang sejak lama menetap dan menggantungkan mata pencahariannya pada sumber daya alam di kawasan tersebut. Ia menjelaskan, luas kawasan hutan di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 102.379,20 hektare atau sekitar 55,9 persen dari total luas wilayah kabupaten yang tersebar dalam berbagai fungsi kawasan hutan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat.
"Permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat yang turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam di kawasan tersebut. Lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo masih banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sehingga sering menimbulkan konflik tenurial di bidang kehutanan," ucap Lahmudin.

Menurutnya, melalui kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), pemerintah membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan aspek hukum kehutanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan.
"Inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan merupakan tahapan yang sangat krusial untuk memperoleh data yang akurat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu saya berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga masyarakat, dapat memberikan dukungan penuh agar proses ini berjalan dengan baik," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap pelaksanaan PPTPKH dapat menjadi solusi dalam mengurangi konflik tenurial, memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan, serta mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. (RA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....