Indisipliner dan Minta Mundur, Pemprov Kepri Pecat 13 Pegawai PPPK

  • 14 Jul 2026 18:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang memproses pemberhentian 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tegas ini diambil karena sebagian pegawai mengundurkan diri dan sisanya melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) BKD dan KORPRI Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengonfirmasi bahwa lima pegawai telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sementara itu, delapan pegawai sisanya masih menunggu proses penerbitan dokumen resmi tersebut di Tanjungpinang.

“Tidak semua mengundurkan diri secara pribadi ada juga indisipliner. Dari 13 itu 5 udah keluar SK-nya sisanya masih proses,” ujar Yeny Trisia Isabella, Selasa, 14 Juli 2026.

Belasan PPPK yang diberhentikan ini tercatat bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pemuda dan Olahraga. Yeny memastikan seluruh tahapan penghentian masa kerja pegawai penuh waktu ini sudah berjalan sesuai prosedur.

“Ada PPPK tahun 2021 penuh waktu dan ditahun ini juga,” ucapnya.

Untuk mengajukan pengunduran diri, seorang PPPK wajib memenuhi syarat minimum 90 persen capaian kinerja dan kehadiran. Setelah syarat terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian terlebih dahulu.

Selama masa penundaan, pegawai tidak lagi diwajibkan hadir ke kantor maupun mengisi e-kinerja. Selanjutnya, OPD terkait akan bersurat kembali ke BKD guna memproses SK pemberhentian final.

Adapun alasan pengunduran diri para pegawai bervariasi, mulai dari mendampingi suami ke luar negeri hingga mendapat pekerjaan baru. Sebaliknya, pegawai yang terbukti indisipliner umumnya sama sekali tidak masuk kerja dan mengabaikan pengisian e-kinerja.

“Alasannya banyak, ada yang ikut suami keluar negeri dan mendapat pekerjaan baru,” ujarnya.

Yeny mengingatkan seluruh pegawai untuk memahami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi tenaga honorer. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Pemprov Kepri tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran aturan.

Status ASN menuntut kedisiplinan tinggi dalam kehadiran maupun pelaporan kinerja harian. Oleh karena itu, komitmen terhadap aturan menjadi kewajiban mutlak selama masa kontrak kerja berlangsung.

“Pemprov Kepri tidak ragu menindak tegas setiap pelanggaran aturan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....