Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

  • 14 Jul 2026 10:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pelalawan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan audiensi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM binaan RAPP, Senin 13 Juli 2026. Audiensi yang berlangsung di Kantor PT RAPP ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong agar produk-produk UMKM di Provinsi Riau memiliki pelindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Setibanya di lokasi, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau disambut dengan baik oleh perwakilan PT RAPP, Sundari Berlian, beserta jajaran. Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta Tim PT RAPP. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM binaan RAPP yang direncanakan akan digelar pada 27 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan apresiasi kepada PT RAPP atas sambutan hangat dan kesediaannya membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Riau.

"Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong UMKM binaan RAPP agar naik kelas melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan adanya pelindungan KI, produk UMKM diharapkan memiliki identitas yang lebih kuat, nilai tambah ekonomi, daya saing yang meningkat, serta peluang akses pasar yang lebih luas," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono.

Selanjutnya, Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, memaparkan dukungan layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Pelalawan. Dalam paparannya, dijelaskan berbagai bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, mulai dari mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual, manfaat pelindungan KI bagi pelaku usaha, hingga peluang pendampingan bagi UMKM binaan RAPP. Pelindungan terhadap merek, hak cipta, maupun potensi KI lainnya dinilai penting agar hasil kreativitas dan inovasi pelaku UMKM memiliki kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sundari Berlian menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas inisiatif Kanwil Kemenkum Riau. Ia menilai bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan UMKM binaan. Dalam audiensi tersebut, ia juga menjelaskan profil UMKM binaan PT RAPP, kondisi para pelaku usaha, serta berbagai bentuk pembinaan yang telah dilakukan perusahaan, mulai dari peningkatan kapasitas usaha, pengembangan kualitas produk, pemasaran, hingga pendampingan kelembagaan.

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak membangun kesepahaman awal untuk menindaklanjuti koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada 27 Juli 2026. Kanwil Kemenkum Riau berharap kolaborasi dengan PT RAPP dapat terus berlanjut dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan jumlah pendaftaran KI bagi produk unggulan UMKM binaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat yang berbasis pada inovasi, legalitas, dan pelindungan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....