Kemenkum Riau Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum
- 23 Jul 2026 08:59 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi Periode 2028 hingga 2030, Rabu 22 Juli 2026. Acara ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, memperkuat penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, serta memastikan PBH di Provinsi Riau memenuhi standar akreditasi nasional.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Kakanwil Riau dan melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. Forum ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Riau, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau, 22 PBH terverifikasi dan terakreditasi 2025–2027, serta calon PBH terakreditasi periode 2028–2030.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan PBH dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011.
" Saat ini di Riau telah terdapat 22 PBH yang tersebar di 10 kabupaten/kota, sementara dua kabupaten lainnya, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti, masih belum memiliki PBH terakreditasi," kata Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber BPHN, Bapak Febranto, yang memaparkan tahapan verifikasi dan akreditasi PBH (Verasi) meliputi pendaftaran melalui aplikasi Sidbankum, pemeriksaan administrasi dokumen, pemeriksaan faktual, hingga penetapan akreditasi oleh Menteri Hukum. Adapun kategori akreditasi dibagi menjadi A, B, dan C, dengan persyaratan minimal terkait jumlah perkara, kegiatan non-litigasi, advokat, dan paralegal.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan syarat bagi PBH lama dalam perpanjangan akreditasi, penyebab kegagalan verifikasi, serta target Verasi, yakni meningkatkan jumlah PBH terakreditasi, memperluas sebaran layanan, dan memastikan keberadaan kantor representatif serta kualitas dokumen pendukung. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, diikuti oleh calon PBH dari universitas dan lembaga hukum, dengan pertanyaan seputar syarat, prosedur, dan kriteria akreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Riau menekankan pentingnya pemenuhan standar akreditasi bagi PBH untuk menjaga kualitas layanan publik dan transparansi administrasi hukum. Para calon PBH juga diarahkan untuk berkonsultasi langsung dengan operator Bantuan Hukum Kanwil atau PIC Bantuan Hukum Hanjani guna memperoleh arahan teknis terkait Verasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat kualitas layanan hukum masyarakat serta mendukung implementasi Posbankum di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....