PGRI Jatim Ingatkan Sekolah, MPLS Wajib Bebas Dari Perpeloncoan
- 14 Jul 2026 14:01 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Kota Madiun – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di berbagai lembaga pendidikan di Kota Madiun masih berlangsung. Di tengah pelaksanaan kegiatan tersebut, Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Madiun Hariyadi mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan MPLS sesuai aturan dan menjauhi praktik perpeloncoan.
Hariyadi menegaskan, pelaksanaan MPLS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi itu mengubah orientasi sekolah menjadi kegiatan yang bersifat edukatif serta melarang segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan.
Menurut dia, praktik perpeloncoan yang dulu sempat mewarnai kegiatan orientasi kini sudah tidak memiliki tempat. Selain tidak mendidik, kegiatan tersebut juga berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kondisi psikologis peserta didik baru.
Hariyadi mengingatkan, sekolah yang menyelenggarakan MPLS di luar ketentuan berpotensi mendapat sanksi dari dinas pendidikan. Sebab, petunjuk teknis dan dasar hukum pelaksanaan MPLS telah diatur secara jelas.
"Kalau ada sekolah yang menyimpang dari aturan, tentu ada konsekuensinya. Dinas terkait dapat memberikan sanksi karena dasar hukumnya sudah jelas," ucapnya, Selasa (14/7/2026).
Dia menjelaskan, tujuan utama MPLS adalah membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, baik secara akademik, sosial, maupun emosional. Dengan demikian, siswa dapat belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga tumbuh menjadi generasi yang berkarakter serta berprestasi.
Hariyadi menilai keberhasilan MPLS tidak diukur dari kerasnya kegiatan, melainkan dari kesan yang dibawa pulang para siswa.
"Kalau siswa pulang lalu bercerita sekolahnya seru, gurunya sabar, kegiatannya menyenangkan, dan mereka sudah tidak sabar kembali ke sekolah besok, berarti MPLS itu berhasil," ucap dia mengakhiri. (adk)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....