Izin Usaha Pertambangan Bukan Sekadar Formalitas Aturan

  • 14 Jul 2026 09:16 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Penerbitan Izin Usaha Pertambangan dinilai sering kali hanya menjadi urusan administrasi semata, bukan instrumen pengendalian kegiatan. Padahal di dalamnya tercantum kewajiban pelindungan lingkungan yang harus dipatuhi perusahaan sejak operasi hingga pasca tambang.

Direktur Walhi Sultra Andi Rahman menekankan pemerintah wajib memastikan setiap ketentuan dijalankan secara nyata. Kewajiban pemulihan lahan dan perlindungan sumber air tidak boleh diabaikan demi keuntungan semata.

“Izin harus menjadi alat kendali, bukan surat izin merusak dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Andi Rahman

Ia menambahkan , ketegasan dalam syarat dan pengawasan sejak awal akan mencegah kerusakan yang lebih luas. Sehingga izin usaha benar-benar membawa manfaat, bukan bencana bagi daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....