Musisi Sulteng Terima Sertifikat Hak Cipta, Karya Kian Terlindungi
- 14 Jul 2026 00:11 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan sertifikat hak cipta kepada sejumlah musisi lokal sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap karya cipta di bidang musik.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam konser musik "20 Tahun Merindu Bahasa Malam" karya Iwan Ambo di Kafe 168 House, Sabtu 11 Juli 2026 Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, sertifikat diberikan kepada penyanyi dan pencipta lagu yang telah mencatatkan karyanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan sertifikat hak cipta menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta.
"Melalui pencatatan hak cipta, para pencipta memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini juga memberikan rasa percaya diri bagi para musisi untuk terus berkarya dan mengembangkan industri musik daerah secara profesional," ujar Aida.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan hak cipta merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan industri kreatif.
"Musisi tidak hanya menciptakan hiburan, tetapi juga menghasilkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak para pencipta terlindungi," kata Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual agar semakin banyak karya anak daerah memperoleh pelindungan hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran pelaku seni untuk mencatatkan hak cipta terus meningkat sehingga setiap karya tidak hanya dikenal masyarakat, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....